Sering Dikira Pajak, Ini Pengertian dan Tarif Resmi PNBP STNK

Sering Dikira Pajak, Ini Pengertian dan Tarif Resmi PNBP STNK

Saat mengurus dokumen kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pemilik kendaraan sering kali menemukan beragam rincian pembayaran. Salah satu komponen yang kerap memicu kebingungan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Banyak yang keliru menyamakannya dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, padahal keduanya memiliki sifat, fungsi, dan dasar pengenaan yang sangat berbeda.

PNBP STNK adalah biaya layanan administrasi yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan layanan penerbitan maupun perpanjangan STNK. Dokumen ini sendiri dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Memahami perbedaan fundamental antara PNBP dan pajak sangat penting agar pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran finansial dengan lebih baik dan memahami alokasi dana yang transparan.

Apa Itu PNBP STNK dan Mengapa Dikenakan?

PNBP STNK adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ini merupakan pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. PNBP ditagih berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Biaya PNBP umumnya muncul ketika pemilik kendaraan melakukan pengurusan dokumen berkala, terutama saat pembayaran pajak lima tahunan atau yang dikenal dengan istilah populer “ganti kaleng”, penerbitan STNK baru, pengesahan STNK tahunan, atau penggantian STNK karena rusak atau hilang. Seperti dijelaskan oleh Liputan6.com, pemerintah mengenakan biaya PNBP karena penerbitan STNK merupakan bentuk layanan negara yang memerlukan proses operasional, mulai dari penyediaan bahan dokumen berkualitas tinggi, sistem pendukung, hingga honorarium petugas.

Menurut ketentuan Kementerian Keuangan, sebagian besar dana PNBP ini dikembalikan lagi guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Dana PNBP bersifat earmarking, yang berarti setoran dana ke kas negara dialokasikan kembali secara khusus untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan sumber penerbitan dokumen tersebut. Ini menjamin bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk menutupi defisit anggaran umum negara.

Rincian Tarif Resmi PNBP STNK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Besaran tarif PNBP kendaraan bermotor saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini memuat rincian biaya untuk berbagai layanan terkait dokumen kendaraan:

  • Penerbitan STNK baru atau perpanjangan per 5 tahun:
    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):
    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
  • Pengurusan surat mutasi ke luar daerah:
    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 150.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000

Sebagai gambaran, untuk perpanjangan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor, biaya PNBP yang dibutuhkan (di luar perhitungan PKB) adalah sekitar Rp 160.000 untuk sepeda motor dan Rp 300.000 untuk mobil.

Perbedaan Mendasar PNBP STNK dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Agar tidak bingung saat melihat rincian tagihan di Samsat, penting untuk mengenali perbedaan mendasar antara PNBP dan pajak daerah:

  • Sifat dan Penggunaan Dana
    PNBP STNK merupakan biaya layanan administrasi Polri yang dananya masuk ke kas negara dan dialokasikan kembali untuk peningkatan layanan. Sebaliknya, PKB adalah pajak daerah yang sifatnya wajib dibayarkan setiap tahun selama masa kepemilikan kendaraan dan dananya masuk ke kas pemerintah provinsi untuk pembangunan daerah.
  • Dasar Pengenaan Tarif
    PNBP memiliki tarif tetap atau flat berdasarkan jenis kendaraan dan jenis layanannya, sebagaimana diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020. Sementara itu, besaran nominal PKB bervariasi karena dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta ketentuan daerah masing-masing, umumnya berkisar antara 1,5% hingga 2% dari NJKB untuk kendaraan pertama.

Selain PNBP dan PKB, saat membayar di Samsat, biasanya terdapat pula komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini adalah sumbangan wajib yang berfungsi sebagai jaminan asuransi bagi pengendara jika mengalami kecelakaan di jalan dan dikelola oleh PT Jasa Raharja. Besarnya SWDKLLJ disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Dengan memahami setiap komponen biaya di Samsat, termasuk rincian PNBP STNK, pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran finansial secara lebih cermat. Pengetahuan ini juga mendukung proses administrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang lebih lancar dan tertib hukum.

Bagikan